Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) Memberi keterangan usai Berpartisipasi Untuk Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
“Saya (PAN) ada Kandidat kita Zita Anjani (Sebagai Pemilihan Kepal Adaerah Jakarta 2024),” kata Zulhas usai Berpartisipasi Untuk Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).
Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) mencabut peraturan mengenai batas usia Kandidat kepala Daerah. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju Hingga Pemilihan Kepal Adaerah Jakarta 2024.
“Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju Dari Sebab Itu apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau Dari Sebab Itu ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas,” kata Zulhas
Menurutnya, jika telah masuk Hingga Untuk dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.
“Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil Ri, Ri, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang Hingga situ ya jangan berjuang Di bidang politik, ormas aja bisa Dari Sebab Itu ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa,” katanya.
Sebagai diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala Daerah minimal 30 tahun Sebagai dicabut.
Putusan MA tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus Dari Ketua Majelis Yulius, Didalam anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip Didalam laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
MA Berkata, batas usia minimal Calon Gubernur dan Cawagub yang tertuang Untuk Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 10 Tahun 2016.
Didalam putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Dari penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta Lembaga Negara Sebagai mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri Di Pilgub Jakarta 2024