Jakarta, CNN Indonesia —
PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia buka suara soal gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun yang dilayangkan pemegang merek Denza Di Indonesia. BYD Mengungkapkan menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini hak kekayaan intelektualnya atas merek tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang Untuk berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Head of Public & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan Untuk keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luther mengatakan Perkara Hukum tersebut kini ditangani Regu hukum perusahaan.
“Di ini Untuk ditangani langsung Dari team Legal kami,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, BYD meyakini Memiliki dasar kuat atas kepemilikan merek Denza.
“Tetapi BYD Memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual Yang Berhubungan Di merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah Pembaruan, dan produk nyata,” ucap Luther.
Gugatan Rp9,5 triliun
Gugatan itu dilayangkan PT Raden Reza Adi Lewat kuasa hukumnya, Togap Eduard, Di Lembaga Proses Hukum Niaga Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Perkara Hukum bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan Di 8 September 2026.
Ada tujuh pihak yang digugat, Di antaranya BYD Company Limited, PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler BYD.
Penggugat meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta penghentian Perdagangan Masuk Negeri, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang telah beredar Di Indonesia.
Objek sengketa adalah merek Denza Di nomor pendaftaran IDM001176306 Sebagai kelas Produk 12. Sidang berikutnya dijadwalkan Di 23 Februari 2027 Di agenda pemanggilan para tergugat.
Sengketa panjang
Sengketa nama Denza bukan Perkara Hukum Mutakhir. BYD Sebelumnya Itu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi Di Januari 2025, tetapi gugatan itu ditolak Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Mengungkapkan gugatan BYD tidak dapat diterima Sebab keliru menggugat pihak. Menurut putusan MA, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
BYD Setelahnya Itu kembali menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi Di Juni 2026. Untuk Perkara Hukum bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu, BYD meminta merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal. Perkara Hukum tersebut masih bergulir Di Lembaga Proses Hukum.
Dari 1 Oktober 2026, BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia tidak lagi menggunakan nama Denza Di Untuk negeri dan menggantinya Di Danza.
Meski Di Berusaha Mengatasi gugatan, BYD menegaskan tetap berkomitmen Membuat Usaha Di Indonesia.
“Tetapi komitmen kami Berencana terus Untuk Pembaruan Usaha dan membawa produk serta layanan terbaik Di Indonesia Di standar Standar dan pelayanan premium,” kata Luther.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BYD Indonesia Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 T Sengketa Nama Denza











