DKPP meminta Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Pengawas Pencoblosan Suara) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Lembaga Negara. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di membacakan putusannya Ke ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Bersama jabatan Ketua dan Anggota Lembaga Negara tertuang Di putusan DKPP Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama Pengadu.
“Ri Republik Indonesia Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Pengawas Pencoblosan Suara Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Bersama Ketua Lembaga Negara