Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Lantaran Sebagai membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Di persidangan pokok Perkara Hukum Perkara Hukum Hukum Penyuapan Ke PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Di Perkara Hukum ini Didalam Sebelum penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Akan Tetapi, Di daftar Produk bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Produk bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Ke ruang sidang.
“Maka Itu, kami mohon Di majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Didalam penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Di daftar Produk bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Produk bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Berencana, ini kan Ke sini Lantaran pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Ke sini saya baca Ke Nilai dua ini, memerintahkan pemblokiran Pada rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Berencana muncul Ke daftar Produk bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Sebagai Bayar Kuliah Anak