Jakarta –
Heboh wabah ‘bakteri pemakan daging’ atau istilah medisnya Streptococcal Toxic Shock Syndrome (STSS) Di Jepang. Infeksi bakteri ini memicu puluhan orang meninggal dunia Di Negeri tersebut. Lantas, bagaimana Bersama RI?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesejaganan RI (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi memastikan Perkara Hukum Hukum bakteri pemakan daging seperti yang Ditengah mewabah Di Jepang belum ditemukan Di Indonesia.
Menurut dr Nadia, Perkara Hukum Hukum ini memang sudah ada Di Jepang Dari 2019 dan Menimbulkan Kekhawatiran Ke tahun ini. Meski begitu, Jepang sampai Di ini tak menerapkan situasi darurat Yang Berhubungan Bersama Gangguan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada Di Indonesia,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (26/6/2024).
“Perkara Hukum Hukum yang dilaporkan umumnya Perkara Hukum Hukum Di Puskesmas dan ini adalah disebabkan bakteri streptokokus yang biasanya penyebab faringitis,” imbuhnya lagi.
Penyebarannya juga relatif lebih rendah apabila dibandingkan COVID-19. Meski kasusnya belum ada Di Indonesia, dr Nadia menyebut pihaknya tetap Meninjau ketat Lewat Surveilans Influenza Like Illness (ILI).
Ia juga menghimbau Kelompok agar tak khawatir Menyambut Baik Gangguan yang Di mewabah Di Jepang itu.
“Tidak ada pembatasan perjalanan Bersama maupun Di Jepang. Berdasarkan laporan Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO) Yang Berhubungan Bersama iGAS (invasive group A streptococcal disease) termasuk STSS Di Eropa Ke Desember 2022, tidak ada rekomendasi Sebagai pembatasan perjalanan Di Negeri terdampak,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Kesejaganan Jepang melaporkan terjadi 977 Perkara Hukum Hukum SSTS hingga 2 Juni 2024. Jumlah ini melampaui angka tahun Sebelumnya sebanyak 941 Perkara Hukum Hukum.
Di Samping Itu juga dilaporkan 77 orang meninggal dunia Di Jepang akibat Gangguan ini. Jumlah tersebut terhitung Pada periode Januari hingga Maret 2024.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Geger Bakteri ‘Pemakan Daging’ Di Jepang, Kasusnya Sudah Ada Di RI?