loading…
DKPP Menginformasikan janji Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Pewarna yang siap menikahi dan Berencana Memberi apartemen. Foto/SINDOnews
Di fakta persidangan yang dibacakan Didalam Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali Berusaha menggoda Pewarna agar mau berhubungan badan dengannya Didalam dalih nantinya Berencana dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga Ke puncaknya Ke bulan Januari 2024.
Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya Didalam dibubuhkan meterai Rp10.000.
“Yang Ke intinya Mengungkapkan bahwa Teradu Berencana Menunjukkan komitmen serius Sebagai menikahi Pengadu, termasuk Mengungkapkan Sebagai menjadi ”imam” Untuk Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Di isi surat perjanjian yang dibuat Ke 2 Januari tersebut, Hasyim disebut Berencana mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 Sebagai Ke balik nama menjadi milik Pengadu. Samping Itu, Di surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak Berencana menikah Didalam perempuan lain.
Ke akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi Skor-Skor yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur Pada 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan Didalam hal tersebut, Sebab Di segi penghasilan Teradu tidak Berencana cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah Didalam cara menyicil,” jelasnya.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat Didalam Hasyim dan Pengadu:
1) Teradu Berencana mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai Ke bulan Mei 2024 dan Pengadu harus Memberi akses masuk Hingga apartemen tersebut kepada Teradu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen