Jakarta –
Pengendara sepeda yang menggunakan Smart Phone Di Mengayuh Sepeda Ke Jepang diancam hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, lamanya hingga enam bulan.
Mengutip BBC, Jumat (8/11/2024), semua itu tercantum Ke bawah peraturan ketat Mutakhir yang diperkenalkan Ke dua minggu lalu. Mereka yang melanggar revisi undang-undang lalu lintas jalan raya dapat dihukum Didalam hukuman maksimal enam bulan penjara, atau denda 100.000 yen (Rp 10 juta).
Jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda mulai Meresahkan Ke tahun 2021. Lantaran, menurut media lokal, Lebih banyak orang yang memilih Mengayuh Sepeda alih-alih menggunakan transportasi umum Di Penyebara Nmassal.
Selain menindak penggunaan Smart Phone, peraturan Mutakhir ini juga menargetkan pengendara sepeda yang berkendara Ke bawah pengaruh alkohol, Didalam ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen.
Beberapa jam Setelahnya peraturan Mutakhir ini diberlakukan, pihak berwenang Osaka mengkonfirmasi bahwa mereka telah mencatat lima Pelanggar. Ada dua orang pria yang kedapatan mengendarai sepeda Di keadaan mabuk.
Salah satu Didalam mereka bertabrakan Didalam pesepeda lain, Tetapi tidak ada yang terluka.
Ke bawah peraturan Mutakhir ini, pesepeda yang menyebabkan kecelakaan bisa didenda hingga 300.000 yen atau dipenjara hingga satu tahun.
Jumlah kecelakaan lalu lintas Ke seluruh Jepang Mungkin Saja menurun, Tetapi kecelakaan sepeda terus Meresahkan. Lebih Didalam 72.000 kecelakaan sepeda tercatat Ke Jepang Ke tahun 2023, menyumbang lebih Didalam 20% Didalam seluruh kecelakaan lalu lintas Ke Negeri ini.
Ke paruh pertama tahun 2024, terdapat satu korban jiwa dan 17 korban luka parah akibat kecelakaan yang melibatkan pesepeda yang menggunakan telepon genggamnya. Itu merupakan jumlah tertinggi Sebelum polisi mulai mencatat statistik tersebut Ke tahun 2007.
Di tahun 2018 dan 2022, terdapat 454 kecelakaan yang disebabkan Didalam pengendara sepeda yang menggunakan Smart Phone. Jumlah ini Meresahkan 50% Didalam periode lima tahun Sebelumnya.
Peraturan terbaru ini muncul Ke Ditengah serangkaian peraturan keselamatan yang bertujuan Bagi melindungi keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Tahun lalu, pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda Bagi mengenakan helm. Ke bulan Mei, Legislatif Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan polisi Bagi mendenda pengendara sepeda atas Pelanggar lalu lintas.
Tidak seperti Ke banyak Negeri lain, Mengayuh Sepeda Ke trotoar adalah hal yang legal Ke Jepang, dan merupakan hal yang biasa.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Gowes Sambil Main HP Ke Jepang Diancam Denda dan Hukuman Penjara