Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Keadaan yang Sebelumnya Itu viral usai Mengkritik harus menunggu kamar rawat inap Pada delapan jam dan Memperoleh komentar bernada menghina Di media sosial.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka mengatakan pihaknya turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Pertama tentunya kami Di IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima Dari Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata dr Wiweka Pada dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, IDI mengaku menaruh perhatian serius Pada dugaan Kartu Merah etik yang dilakukan Dari Praktisi Medis Lewat media sosial. Menurut Wiweka, tenaga Keadaan memang diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi harus dimanfaatkan Bagi kepentingan Pelatihan, bukan Bagi menghina pasien, mempromosikan diri, ataupun produk tertentu.
“Kami concern Pada permasalahan etik ini Sebab memang Di keilmuannya tenaga Keadaan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya Pelatihan. Bukan Bagi promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” ujarnya.
Wiweka menyayangkan apabila benar komentar yang viral tersebut ditulis Dari seorang Praktisi Medis. Menurutnya, setiap Praktisi Medis terikat Dari sumpah Praktisi Medis dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengatur bagaimana profesi harus bersikap, baik Pada Memberi pelayanan maupun ketika berinteraksi Di ruang publik.
“Tentunya si Praktisi Medis ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Sebab sebetulnya kami terikat Dari sumpah Praktisi Medis dan kode etik profesi kedokteran,” katanya.
Ia menjelaskan, praktik kedokteran berpegang Di sejumlah prinsip etik, Di antaranya tidak merugikan pasien do no harm, menjunjung keadilan sesuai hukum, menghormati hak-hak pasien, serta mengutamakan manfaat Bagi pasien.
IDI Panggil Praktisi Medis Bagi Klarifikasi
Yang Berhubungan Di dugaan Kartu Merah etik tersebut, Wiweka mengatakan IDI telah menginstruksikan pengurus Area setempat Bagi memanggil Praktisi Medis yang bersangkutan guna Memberi klarifikasi dan pembinaan.
“Kami juga sudah menginstruksikan IDI Area setempat Bagi melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan Pada Praktisi Medis yang bersangkutan,” ujarnya.
Berikutnya, penanganan Peristiwa Pidana Akansegera dilakukan Lewat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelumnya memasuki persidangan etik, Praktisi Medis yang bersangkutan Akansegera lebih dahulu dimintai penjelasan Di proses klarifikasi atau tabayyun.
“Ini Akansegera diselesaikan Dari MKEK. Kalau memang ada indikasi Kegagalan, Sebelumnya dilakukan persidangan kami Akansegera melakukan pemanggilan sejawat Bagi klarifikasi atau tabayyun. Setelahnya dinilai, Mutakhir masuk Di Di pemeriksaan etik Bagi dilihat seberapa besar kesalahannya,” tutur Wiweka.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan Kartu Merah Di tingkat ringan, Di, berat, hingga sangat berat. Pembatasan yang diberikan Akansegera disesuaikan Di hasil penilaian majelis dan bertujuan sebagai pembinaan Pada profesi Praktisi Medis.
“Ada yang bersifat ringan, Di, berat, sampai sangat berat. Tentunya Pembatasan Di rangka pembinaan Pada profesi Praktisi Medis tersebut, tergantung hasil penilaian Di majelis etik,” pungkasnya.
Halaman 2 Di 2
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: IDI Panggil Praktisi Medis Diduga Hina Pasien BPJS, Pembatasan Etik Menanti!











