Jakarta –
Kepala Negara Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Keadaan, Badan Kajian dan Pembaharuan Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Terapi dan Makanan (BPOM) Bagi melanjutkan Kajian tentang aspek Perlindungan kratom.
Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia, mengungkapkan Pada ini Studi Yang Berhubungan Bersama tanaman kratom berada Di tahapan in vivo atau pengujian Pada organisme hidup Di hewan.
“Ujinya Mutakhir sampai in vivo. Tentu, kalau sudah sampai tahap-tahapan tertentu, BPOM Berencana mengawal sesuai Bersama kewenangannya,” jelas Rizka Di keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (21/6/2024).
Rizka menjelaskan Di melakukan Studi ini, BPOM bertindak sebagai pengawas sesuai Bersama kewenangannya. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati, mulai Di uji praklinik, Lalu uji in vivo, hingga uji klinik.
Pengujian tersebut merupakan standar baku yang perlu dipenuhi Bagi memastikan mutu dan Standar Di kratom.
“BPOM sudah berkomunikasi Bersama BRIN, nanti Berencana mengawal sesuai standar yang ada. Kalau setiap tahapan, kita melihat apakah protkolnya itu sudah sesuai apa belum, sudah bisa membuktikan apa yang diharapkan apa tidak,” terangnya.
Rizka mengatakan sampai Pada ini, Studi kratom ini masih belum selesai.
Dikutip Di laman Badan Narkotika Nasional (BNN), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan kratom sebagai NPS atau New Psychoactive Substance Sebelum 2013. BNN sendiri merekomendasikan kratom Bagi masuk Ke Di narkotika golongan 1.
Daun kratom mengandung beberapa jenis senyawa alkaloid yang dapat digunakan Bagi tujuan Perawatan, seperti 7-hydroxymitragynine, speciogynine, dan paynantheine.
Senyawa 7-hydroxymitragynine dan speciogynine Memperoleh efek sebagai Terapi analgesik atau pereda rasa sakit. Di sisi lain, paynantheine bisa menciptakan efek menghilangkan rasa nyeri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jokowi Minta Teliti Perlindungan Kratom, BPOM: Masih Tahap Uji Hewan