Bisnis  

Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung

Ri Joko Widodo (Jokowi) Hingga sela Peristiwa Inaugurasi Ke Ansor Masa Di, Hingga Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Ri Joko Widodo (Jokowi) Menyambut Baik perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3% Sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.

“Semuanya dihitung lah biasa Untuk Keputusan yang Mutakhir itu pasti Komunitas juga pasti ikut berhitung. Mampu atau gak mampu berat atau gak berat,” kata Jokowi usai Hadir Untuk Peristiwa Inaugurasi Ke Ansor Masa Di, Hingga Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi mencontohkan seperti Keputusan BPJS. Awal mulanya Memperoleh respon ramai Bersama Komunitas. Tapi, katanya, Setelahnya berjalan Komunitas dapat merasakan manfaatnya.

“Seperti dulu waktu BPJS, Di yang BPI gratis 96 juta kan juga rame. Tapi Setelahnya berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa Puskesmas tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang Akansegera dirasakan Setelahnya berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Diberitakan Sebelumnya, Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan Sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Keputusan ini tercantum Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Ke Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Justru Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Memperoleh gaji atau upah. Ke pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja Sebagai Tapera ini dibayarkan Dari pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan Dari pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu Bersama gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan Sebagai peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan Untuk satu tahun takwim Sebelumnya Bersama batas tertentu Sebagai peserta pekerja mandiri.

Sebagai persentase besaran simpanan paling Mutakhir ditetapkan Untuk Pasal 15 PP 21/2024. Untuk Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% Bersama gaji atau upah Sebagai peserta pekerja dan penghasilan Sebagai peserta pekerja mandiri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung