Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum

loading…

Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Tenaga Ahli Bakom RI Hariqo Satria mengatakan tidak masalah jika Peristiwa Pidana keracunan massal akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dituntut secara pidana. Menurutnya, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ketika ada upaya menuntut ini secara pidana, kami sangat tidak ada masalah. Tetapi demikian, ini sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Hariqo Di Inisiatif Arena Politik yang tayang Di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (13/9/2026).

Sebelumnya Itu, Hariqo mengatakan, yang mampu dilakukan pihaknya hari ini adalah Memberi Hukuman Politik administratif Pada pihak Yang Berhubungan Di yang dinilai lalai Agar menyebabkan terjadinya keracunan.

“Kepala SPPG , akuntan, dan ahli gizi ini kan berstatus ASN, maka diusulkan Sebagai dilakukan pemecatan, dan yang sudah dipecat itu 353 orang Sebagai kepala dapur ini. Sesudah Itu dapur-dapur yang sudah ditutup, sertifikatnya belum lengkap itu sudah hampir 2 ribu,” katanya.

Baca Juga: Peristiwa Pidana Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum