loading…
Ramdansyah, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa
Praktisi Hukum
SETIAP 20 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Upacara digelar, pidato persatuan dikumandangkan, dan optimisme tentang masa Didepan Indonesia kembali diulang. Tetapi, Hingga Ditengah seluruh seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah Kelompok Indonesia hari ini masih Memperoleh kemampuan Untuk hidup bersama sebagai sesama warga Bangsa Hingga Ditengah krisis kepercayaan yang terus membesar?
Pertanyaan tersebut penting diajukan Sebab persatuan tidak pernah lahir semata-mata Didalam slogan kebangsaan. Persatuan hanya dapat bertahan apabila ditopang Didalam keadilan sosial, kepercayaan publik, dan ruang Kedaulatan Rakyat yang sehat. Tanpa fondasi itu, persatuan mudah berubah menjadi retorika politik yang terdengar indah Hingga permukaan, tetapi rapuh Untuk kenyataan sosial.
Untuk Social Cohesion Contested (2024), Dan Swain dan Petr Urban mengingatkan bahwa istilah “kohesi sosial” kerap digunakan Bangsa sebagai bahasa politik Untuk menutupi Kesenjangan Ekonomi dan melemahnya institusi sosial. Kelompok Mungkin Saja tampak Tenteram, tetapi Hingga bawah permukaan tersimpan kecemasan, ketidakpercayaan, dan kemarahan kolektif yang terus bertumbuh. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlarut, solidaritas sosial perlahan terkikis dan hubungan antarwarga menjadi Lebihterus rapuh.
Tanda-Tanda tersebut Lebihterus terlihat Hingga ruang publik Indonesia. Kesenjangan Ekonomi, kekecewaan sosial, dan merosotnya kepercayaan Pada elite politik Didalam mudah berubah menjadi ledakan emosi kolektif. Peristiwa penyerangan kantor kepolisian dan penjarahan Tempattinggal anggota Wakil Rakyat Menunjukkan bagaimana krisis kepercayaan sosial dapat melahirkan tindakan destruktif yang mengancam tatanan Kedaulatan Rakyat.
Tindakan Tindak Kekerasan tentu harus dikutuk sebagai tindak pidana. Tetapi, Di Di yang sama, Penilaian Pada wakil rakyat Untuk bentuk Aksi Massa damai tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman Pada Bangsa.
Perpindahan penanganan Peristiwa Pidana Lewat penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Mutakhir Didalam Ditreskrimum Di September 2025 Hingga Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Di Mei 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kebangkitan Nasional Didalam Memperbaiki Kohesi Sosial











