Kementerian Kesejajaran RI kembali membuka Inisiatif Belajar Ahli Kemakmuran Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Ke RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Setelahnya Sebelumnya dihentikan Sambil Itu Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana bullying.
Pembukaan kembali Inisiatif dilakukan Setelahnya evaluasi dan sejumlah pembenahan Yang Terkait Bersama Pra-Penanganan serta penanganan perundungan.
Direktur Jenderal Kesejajaran Lanjutan Kementerian Kesejajaran RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menekankan Pra-Penanganan perundungan menjadi tanggung jawab bersama Ke lingkungan Belajar. Ia menjelaskan, perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja Sebagai menindas atau menyakiti orang lain, termasuk Untuk relasi yang tidak seimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azhar, praktik tersebut tidak boleh terjadi Ke Puskesmas Belajar Lantaran dapat berdampak Ke keselamatan pasien dan etika profesi.
“Harus dicegah terjadi Ke Puskesmas Belajar Lantaran menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar, Untuk kunjungan kerja Ke RSUP Kandou Manado, Senin (24/8/2026).
Ia juga mengingatkan Belajar Ahli Kemakmuran spesialis tetap memerlukan aturan yang jelas dan disiplin. Tetapi, ketegasan tersebut tidak boleh diwujudkan Melewati tindakan yang merendahkan peserta didik.
“Belajar itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” tambahnya.
Lebih Jelas, dr Azhar menekankan pembukaan kembali Prodi Anestesi harus disertai komitmen seluruh pihak Sebagai menjaga Standar Belajar, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak.
“Stop bullying. Belajar harus bebas Bersama bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak Sebelumnya Kementerian Kesejajaran yang turun tangan,” tegasnya.
Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak Ke peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi Standar Belajar, etika profesi, hingga keselamatan pasien. Kemenkes pun menyiapkan Pembatasan Untuk pelaku.
“Untuk yang melakukan bullying, Kementerian Kesejajaran tidak Berencana Mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik Di dua tahun,” tegasnya.
Sambil Itu, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan Berkata kesiapan Puskesmas Sebagai memperkuat sistem Belajar dan pelayanan Kesejajaran secara bersamaan. Sebagai Puskesmas Belajar, RS Kandou bertanggung jawab menjaga Standar pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.
“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami Ke RS Kandou berkomitmen memastikan proses Belajar berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Prof Starry.
Kerja sama Di Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali Kegiatan akademik Prodi Anestesi Ke RS Kandou. Hingga Didepan, pelaksanaan Belajar Berencana disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya Pra-Penanganan dan penindakan Di perundungan.
Halaman 2 Bersama 2
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Peristiwa Pidana Perundungan











