Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Untuk Pindad Di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Di keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.
“Untuk hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (Sebagai perizinan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri) bahan peledak Untuk PT Pindad (Persero) yang masuk Untuk SIINAs Kemenperin Di bulan Maret-April 2024,” kata Febri, Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, baik Pertek atau Rekomendasi Pembelian Barang Untuk Luar Negeri, Sebagai bahan peledak Sebagai industri komersial Bersama kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan Bersama kementerian/lembaga lain dan bukan Bersama Kemenperin.
Dia menjelaskan Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek Yang Terkait Bersama Produk Internasional Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Di periode tersebut. Tetapi, PI yang diterbitkan Bersama Kemendag Yang Terkait Bersama Bersama sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.
“Kami juga telah melakukan penelusuran Di peraturan perundang-undangan Yang Terkait Bersama Pembelian Barang Untuk Luar Negeri bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin Yang Terkait Bersama Bersama tertahannya kontainer Pembelian Barang Untuk Luar Negeri bahan peledak PT Pindad Di Pelabuhan adalah Lantaran lambat menerbitkan pertek Pembelian Barang Untuk Luar Negeri. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan Lantaran terlambat terbitnya Persetujuan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri (PI) Untuk Kemendag,” kata Febri.
Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI Untuk Kemendag Pada masa Aturan lartas diberlakukan Di bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama Untuk terbitnya Pertek Kemenperin.
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi Produk Internasional Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Di Pelabuhan bukan disebabkan Bersama Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan Lantaran terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Febri, menyinggung masalah Sebelumnya Di ribuan kontainer tertahan Di pelabuhan.
Sebelumnya, Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan menumpuknya kontainer Di pelabuhan Petikemas menyebabkan keterlambatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri bahan peledak yang dilakukan PT Pindad.
Zulhas mengaku Mutakhir saja Memperoleh keluhan langsung Untuk Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, yang menyebabkan dia terlambat sampai Di agenda peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) Di Auditorium Kemendag.
Dia menegaskan Mendag Zulhas dinilai tidak cermat Bersama Permendag-nya sendiri Yang Terkait Bersama perizinan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenperin Sangkal Keterlambatan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Bahan Peledak Terkendala Pertek