KPK menetapkan tiga Dugaan Pelaku atas Peristiwa Pidana Hukum pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain Di Basarnas Ke tahun 2012-2018. Foto/SINDOnews
“Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negeri Di Di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan Negeri sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) Untuk kegiatan pengadaan truk angkut personie 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 Ke Badan SAR Nasional,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan tiga Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang Pada itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Tahun 2009-2014.
Sambil Itu dua Dugaan Pelaku lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi Peristiwa Pidana Hukum ini dimulai Ke November 2013 Di mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Wacana Kerja Dana dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Wacana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Untuk pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali Melewati mekanisme Diskusi tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat Eselon 1 dan 2.
Ke Di bulan Januari 2014, Sesudah DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA Menyediakan daftar Kandidat Mendominasi kepada PPK AJS dan Regu Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan Produk/jasa TA 2014 yang Akansegera dilelang.
“Karena Itu daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum,” ungkapnya.
Pekerjaan itu termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang Akansegera dimenangkan Di PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan Di WLW, Direktur CV Delima Mandiri.
Ke Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Di RKH yang diketahui merupakan pegawai WLW.
“Hal ini tidak sesuai Di Syarat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Produk Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) ‘Penyusunan HPS didasarkan Ke data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan’,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Di Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya