Bisnis  

Ppn Hotel Ke DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya

loading…

Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Hotel. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Komunitas kerap menganggap seluruh jenis tempat menginap otomatis dikenai Ppn hotel atau Ppn Produk Internasional dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel. Padahal, Syarat perpajakan Lokasi Ke DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk objek Ppn tersebut.

PBJT Hotel merupakan Ppn Lokasi atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Akan Tetapi, Peraturan Lokasi (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Ppn ini hanya dikenakan Ke objek tertentu, Agar terdapat beberapa pengecualian.

Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Karena Itu Kunci Menghindari Ppn Progresif

Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Hotel

Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan Di pengenaan PBJT Hotel Lantaran fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:

1. Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Hotel Lantaran bersifat penunjang kegiatan Pembelajaran dan pekerjaan.

2. Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Hotel Lantaran berfungsi sebagai lembaga Pembelajaran dan pembinaan keagamaan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ppn Hotel Ke DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya