Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana Lantaran Ngemplang Pph Rp48,9 Miliar

Khabib Nurmagomedov bisa dijerat pasal pidana akibat dugaan pengemplangan Pph. Foto/Time News

RUSIA – Legenda UFC, Khabib Nurmagomedov, disinyalir bisa terancam pidana. Hal ini menyusul adanya dugaan pengemplangan Pph yang dilakukan petarung asal Rusia tersebut.

Seperti diketahui, otoritas Pph Rusia sudah membekukan rekening milik Khabib. Pria berusia 35 tahun ini dikabarkan Memiliki utang Pph yang sangat besar senilai USD3 juta atau setara Rp48,9 miliar. Utang tersebut diduga menumpuk Sebelum Khabib mulai diversifikasi Di berbagai Usaha Setelahnya pensiun Bersama UFC Ke 2020 silam.

Khabib aktif berinvestasi Ke berbagi bidang Usaha. Selain Memiliki promotion-nya sendiri, ia juga berinvestasi Ke restoran besar Papakha Ke Makhachkala, membuka beberapa gerai Citarasa cepat saji, serta berinvestasi Ke berbagai proyek Ke UEA.

Para ahli menilai, Khabib bisa Menyambut permasalahan besar Lantaran kasusnya tersebut. Terparah, ia bisa menhadapi hukuman penjara beberapa tahun. Tetapi paman Khabib, tidak percaya ponakannya tersebut melakukan pengemplangan Pph. Ia mengatakan berita miring tentang ponakannya tersebut merupakan sebuah Propaganda.

“Saya tidak pernah menyentuh Portemonnee Khabin dan urusan keuangannya. Banyak orang yang tidak mengetahui urusan keponakannya, begitu juga Bersama saya. Entah siapa yang membicarakan pembekuan rekening Khabib, tapi menurut saya informasi itu tidak benar. Mereka menulis apa pun yang mereka inginkan sekarang,” katanya dilansir Bersama Time News.

Ke sisi lain, otoritas Pph justru mengonfirmasi tentang utang Khabib dan Berencana menagihnya Bersama cara yang tepat. “Dasar munculnya utang Khabib Nurmagomedov adalah tidak dibayarnya Pph, denda, dan denda. Hal ini diperkuat Bersama keputusan yang mulai mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan Pph lapangan yang telah selesai Ke tahun 2023.”

“Keputusan pemeriksaan Pph lapangan tersebut diambil Ke tanggal 22 Desember 2023. Jumlah tambahan yang dinilai sebagai Pada Bersama pemeriksaan Pph Ke tempat disebabkan tidak dibayarnya Pph atas penghasilan yang diterima Bersama luar negeri Sebagai masa Pph tahun 2019 sampai Bersama tahun 2021.”

“Wajib Pph mempunyai cukup waktu Sebagai melunasi kewajibannya. Ke tanggal 23 April 2024, keputusan tersebut mulai mempunyai kekuatan hukum. Untuk Situasi Ini, jumlah tersebut dikumpulkan sesuai Bersama prosedur yang ditetapkan Dari hukum Lantaran tidak dibayar berdasarkan permintaan.”

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana Lantaran Ngemplang Pph Rp48,9 Miliar