Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Ke Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Didalam menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Dari Polda Jawa Barat ya Melewati kabid humasnya Bagi langkah Lanjutnya tentunya Berencana menunggu hasil lampiran Didalam keputusan ataupun tembusan Didalam keputusan tersebut. Dari Sebab Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Berencana mendalami isi Yang Berhubungan Didalam putusan tersebut Sebab bersangkutan Didalam sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Individu Terduga. Dan hal tersebut berhubungan Didalam martabat Pegi.
“Ya tentunya itu Berencana didalami ya, didalami isi Didalam keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Berhubungan Didalam Didalam sah tidaknya martabat sebagai Individu Terduga dan Mungkin Saja hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Berencana segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam. ”Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum