loading…
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut Komentar Mahfud MD Di Aturantertulis Polri tidak berdasar. Foto/SindoNews
“Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan Di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah,” kata Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (16/6/2026).
Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, proses pembentukan Undang-Undang Polri telah Melewati tahapan yang panjang dan sudah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk proses tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga telah membuka ruang partisipasi publik serta meminta berbagai masukan Bersama kalangan akademisi, praktisi, Kelompok sipil, hingga Skuat Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Baca juga: Tok! Dewan Perwakilan Rakyat Sahkan RUU Polri Karena Itu Aturantertulis
“Buat saya, Pak Mahfud MD sangat ngawur mengatakan Undang-Undang Polri lahir Bersama kaidah hukum yang tidak baik. Proses pembentukannya sudah Melewati tahapan yang panjang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Dosen pascasarjana ini menjelaskan salah satu pihak yang dimintai masukan dannrekomendasinya Untuk penyusunan revisi Undang-Undang Polri adalah KPRP. Menurut Edi, Mahfud MD sendiri merupakan Dibagian Bersama Skuat tersebut Supaya seharusnya memahami proses dan substansi yang dibahas Pada penyusunan regulasi tersebut. Semua masukan KPRP sudah diakomodasi Supaya Karena Itu Aturantertulis Polri yang Setelahnya Itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Lihat video: 8 Skor Krusial Aturantertulis Polri Terbaru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komentar Mahfud MD Di Aturantertulis Polri Sangat Aneh











