loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Memberi keterangan pers soal OTT yang dilakukan Hingga Banten. Foto/Nur Khabibi
Menurutnya, hal itu sebagai wujud kolaborasi penanganan tindak pidana Penyuapan Di KPK dan Kejagung. “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga Barang Dagangan bukti yang kami tangkap Di konteks tertangkap tangan,” kata Asep kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, penyerahan ini lantaran Kejagung telah lebih dulu menetapkan Dugaan Pelaku Di dua orang yang diserahkan itu. “Sesudah Itu kami komunikasikan Didalam kolega kami Hingga Kejaksaan Agung dan ternyata disana sudah memang Di orang-orang tersebut sudah Karena Itu Dugaan Pelaku dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Sebagai kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti Berencana dilanjutkan Hingga Kejaksaan Agung.”
Baca Juga: KPK Periksa Intensif Oknum Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT
Ke kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intel (Sesjamintel) Sarjono Turin membenarkan adanya penyerahan dua orang tersebut. “Di informasi dugaan tersebut, Agar Di kerja sama ini penyerahan Di dua terduga ini besok kita Berencana tindak lanjuti Hingga Kejaksaan Agung, Hingga Gedung Bundar,” ujar Sarjono.
Ia belum menjelaskan identitas Di pihak yang diserahkan itu. Akan Tetapi, salah satunya merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. “Salah satunya (jaksa),” ujarnya.
Diketahui, Di OTT tersebut KPK Menahan 9 orang Hingga Daerah Banten dan Jakarta. Di rangkaian OTT Sebelum Rabu (17/12/2025) ini, KPK turut menyita uang sebanyak Rp900 juta.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Serahkan 2 Orang yang Terjaring OTT Hingga Banten Hingga Kejagung











