KPK menetapkan tiga Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan pengadaan truk angkut Basarnas. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga Dugaan Pelaku ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang Pada itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014.
Sambil Itu dua Dugaan Pelaku lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. “Setelahnya kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang Dugaan Pelaku yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW,” kata Asep Guntur, Selasa (25/6/2024).
Ketiga Dugaan Pelaku langsung dilakukan penahanan Di 20 hari Di Di. Baik Max, Anjar dan William Akansegera ditahan Di Tempattinggal Tahanan Cabang KPK. “Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai Didalam 14 Juli 2024,” ucap dia.
Di laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Bangsa Didalam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan Bangsa sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) Di Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 Ke Badan SAR Nasional.
Atas perbuatannya, Para Dugaan Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Di-1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan Tiga Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan Truk Angkut Basarnas