Sebanyak 11 perwakilan Organisasi Politik (parpol) Ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menolak hasil penghitungan ulang suara Ke Lahat. Foto/SINDOnews
Surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara (PPUS) itu berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024.
Perwakilan 11 parpol Kabupaten Lahat Hartono mengatakan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada Penyelenggara Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilihan Umum Sebagai melaporkan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dan Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD- XXII/2024 Sebagai melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Pemilihan Kepal Adaerah Lahat, Busana adat hiasi TPS avatar
“Lokasi pemilihan itu Antara lain Ke dapil Lahat 4 yaitu Ke TPS 1 dan TPS 2 Ke Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Berhasil, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Hartono Ke Jakarta Rabu (26/6/2024)
Senada, saksi ahli Bersama Partai Golkar Lahat Edison Latief mengatakan, Ke pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan Ke Kabupaten Lahat dan Wadah suara dipindah Hingga Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan.
“Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti perusakan fasilitas Penyelenggara Pemilihan Umum, pihaknya hanya Keluhan Masyarakat dan Menyediakan saran agar Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Bersama asas jujur dan adil,” tegas Edison.
Edison meminta, Sebelumnya Penyelenggara Pemilihan Umum Lahat Melakukan penghitungan ulang, hadirkan dulu semua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bersama semua tingkatan dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah Kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah Kertas suara yang golput.
“Nah Ini Penyelenggara Pemilihan Umum tidak Menampilkan dan tidak transparan, wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan Pemilihan Umum. Ke akhirnya kami 11 Organisasi Politik Ke Kabupaten Lahat mendesak Penyelenggara Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilihan Umum RI memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum,” ucapnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lapor Penyelenggara Pemilihan Umum dan Baswaslu, 11 Parpol Tolak Hasil Penghitungan Ulang Suara Ke Lahat