loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Bersama penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Hingga depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Ke Samping Itu, aturan tersebut Berpotensi Sebagai menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Di 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Pada ini para pedagang pasar Ditengah Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Terbaru ini dapat dipastikan Akansegera menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Ke Di 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Akansegera Karena Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Pemimpin Negara Sebagai Menerbitkan aturan tembakau Di RPP Kesejajaran atau menunda pengesahan RPP Kesejajaran apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Berhubungan Bersama agar aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Akansegera dirasakan Bersama para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Bersama pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Di mencegah prevalensi perokok anak Lewat peningkatan Pembelajaran dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Kelompok luas Supaya pemahaman Yang Berhubungan Bersama hal ini Lebih baik.
“Kami yakin bahwa Pembelajaran merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Pembelajaran bisa dioptimalkan termasuk Lewat kolaborasi Bersama kami pelaku yang berhadapan langsung Bersama konsumen Ke lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Pada ini sudah menjadi jalan Ditengah yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Bersama konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Ditengah berjuang Merangsang gerakan ekonomi kerakyatan Lewat perdagangan Ke pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar











