Lembaga Legis Latif Minta Jokowi Panggil Jaksa Agung dan Kapolri soal Jampidsus Diduga Dikuntit Oknum Densus 88

Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Hinca Pandjaitan meminta Ri Jokowi segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Yang Terkait Bersama dugaan Jampidsus Febrie Ardiansyah diduga dikuntit oknum anggota Densus 88. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Hinca Pandjaitan meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Yang Terkait Bersama dugaan Jampidsus Febrie Ardiansyah dikuntit oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hinca kaget mendengar kabar tersebut.

Bersama beredarnya kabar itu, ia menilai Akansegera menimbulkan beragam tafsir Bersama publik. Menurutnya, polemik kabar dugaan penguntitan itu menjadi tak sehat. “Ri jokowi harus segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri Untuk Memperoleh penjelasan lengkap. Sebab keduanya adalah Dibagian Bersama eksekutif,” ujar Hinca Di dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Hinca juga bakal mengusulkan Di pimpinan Komisi III Lembaga Legis Latif Untuk memanggil Burhanuddin dan Sigit Di Diskusi kerja komisi hukum Lembaga Legis Latif itu. Apalagi, katanya, pihaknya Akansegera merencanakan agenda kerja Komisi III Lembaga Legis Latif Di Senin (27/5/2024).

“Tentu Senin (27/5/2024), kami Akansegera memulai Diskusi membicarakan agenda kerja Komisi III Untuk masa sidang ini. Saya Akansegera minta pimpinan Komisi III Lembaga Legis Latif RI Untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung Untuk Memberi penjelasan dan klarifikasi,” tegas Hinca.

Permintaan klarifikasi Bersama Jaksa Agung dan Kapolri ditujukan agar kabar dugaan penguntitan Pada Jampidus ini menjadi terang dan jelas. Apalagi, kata Hinca, penguntitan itu dikaitkan Bersama salah satu Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan timah.

“Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut sebut berkaitan Bersama Tindak Kejahatan pengungkapan Perdebatan mega korupai timah Di Babel,” tandas Hinca.

Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung Ditengah menangani Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengelolaan tata niaga Produk Internasional timah Di Area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai Individu Terduga Bersama kerugian perekonomian Negeri mencapai Rp271 triliun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Minta Jokowi Panggil Jaksa Agung dan Kapolri soal Jampidsus Diduga Dikuntit Oknum Densus 88