loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Menyediakan insentif Ppn Lokasi Untuk pelaku usaha restoran dan Hotel. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan Keputusan ini diharapkan dapat Menyediakan kemudahan nyata Untuk pelaku usaha sekaligus Mendorong kepatuhan Untuk pemenuhan kewajiban Ppn Lokasi.
“Keputusan ini kami harapkan dapat Menyediakan kemudahan nyata Untuk pelaku usaha sekaligus Mendorong kepatuhan Untuk pemenuhan kewajiban Ppn Lokasi. Pemberian Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat Penyembuhan serta Sustainability Kegiatan ekonomi Hingga sektor Konsumsi, minuman, dan Hotel Hingga Jakarta,” ujar dia Untuk keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Ppn Warga Dari Sebab Itu Penopang
Keputusan ini ditujukan Untuk Wajib Ppn yang bergerak Hingga sektor Konsumsi dan/atau minuman serta jasa Hotel Hingga Area DKI Jakarta. Pemberian insentif tersebut menjadi Pada Untuk upaya Pemprov DKI Jakarta Untuk Mendorong daya beli Komunitas sekaligus mendukung Kemajuan ekonomi.
Di adanya Keputusan ini, pelaku usaha diharapkan Merasakan kemudahan Untuk menjalankan usahanya Hingga Ditengah meningkatnya Kegiatan ekonomi musiman, khususnya Ke sektor konsumsi Konsumsi, minuman, dan layanan Hotel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masa Ppn Maret 2026, Wajib Ppn Restoran dan Hotel Hingga Jakarta Dapat Keringanan 20%











