Bisnis  

Muat Konten Judi Online, TikTok Cs Bakal Kena Denda Rp500 Juta

Media Online yang memnuat konten judi online bakal dikenaikan denda ratusan juta Idr. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi Menyediakan peringatan keras kepada penyelenggara Media Online Ke Indonesia yang tidak memberantas konten judi online diantaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok .

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola Media Online, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya Di Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengatakan berdasarkan pemantauan Kominfo, masih terdapat banyak konten Didalam kata Kunci atau keyword Yang Berhubungan Didalam judi online. Menurutnya, Sebelum 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Ke Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata Kunci. Sambil Ke Meta 2.702 keyword kepada meta, Sebelum 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword Yang Berhubungan Didalam judi online Di seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Dari Sebab Itu, Budi Arie menekankan Berencana mendenda penyelenggara Media Online sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar Ke Media Online.

“Jika tidak kooperatif Bagi memberantas judi online Ke platform anda, maka saya Berencana mengenakan denda sampai Didalam Rp500 Juta Idr per konten. Saya ulangi, saya Berencana denda sampai Didalam Rp500 Juta per konten,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai Didalam regulasi yang telah berlaku Ke Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Syarat perubahan dan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Syarat perubahan.

“Denda kepada Media Online dikenakan sesuai Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) yang berlaku Ke Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Dia menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Syarat perubahannya, dan Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal Di Pengenaan Pembatasan Denda Administratif Atas Pelanggar Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC Bagi Melakukan Pemutusan Akses.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Muat Konten Judi Online, TikTok Cs Bakal Kena Denda Rp500 Juta