loading…
Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejajaran Buruh, Said Iqbal mulai bergerak melakukan penyelesaian Perkara Pidana Hukum hubungan kerja yang menggantung Untuk 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia. Foto/Dok
Said Iqbal menuturkan, pemerintah Ditengah memetakan langkah konkret agar ribuan pekerja tersebut Memperoleh kepastian status maupun hak-haknya. Ia menyoroti lamanya waktu ketidakpastian yang dialami para buruh Yang Terkait Bersama status Pemutusan Hubungan Kerja ( Pemutusan Hubungan Kerja ) maupun pembayaran pesangon.
“Saya hanya Memberi informasi kepada Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan bahwa kami Lagi menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun Hingga-Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar Hingga-Pemutusan Hubungan Kerja atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon,” ujar Said Iqbal Di keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Ditengah, Dorong Perkembangan Berkelanjutan lewat Penanaman Modal Jangka Panjang
Sebagai langkah tindak lanjut, Said Akansegera memfasilitasi dialog langsung Bersama pihak perusahaan guna mencari titik temu. Pertemuan Bersama direksi PT Freeport Indonesia tersebut dijadwalkan berlangsung pekan Di Hingga Kantor Penasihat Khusus Pemimpin Negara, Wisma Mandiri II, Jakarta.
“Saya Di waktu Didekat, minggu Di, Akansegera bertemu Bersama direksi PT Freeport Hingga kantor Penasihat Khusus Pemimpin Negara Hingga Wisma Mandiri II. Pertemuan ini kaminlakukan Untuk mencari solusi yang terbaik Untuk semua pihak,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker











