Jakarta –
Pembantu Ri Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Terapi dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Ke sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesejaganan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Di metode omnibus law.
“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Pertemuan kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Aturantertulis No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, juga sudah diatur Yang Berhubungan Di ketersediaan Resep-Obatan, alat Kesejaganan, perbekalan Kesejaganan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi, Terapi bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Di kajian peraturan pengawasan Terapi dan Konsumsi. Di Aturantertulis yang sama, sudah diatur upaya Kesejaganan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil hal yang berkaitan Di proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Ke Aturantertulis Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Ke sana, termasuk perizinan sektor Terapi dan Konsumsi serta Syarat mengenai masa dan Hukuman Politik,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Dari 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi sebagai lembaga non kementerian Melewati regulasi peraturan Ri. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Kelompok Yang Berhubungan Di Terapi dan Konsumsi.
Pertemuan berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI yang melayangkan Penolakan kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyediakan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Berhubungan Di substansi antar Kementerian Kesejaganan RI dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Di Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat lain, Saleh Daulay juga Menyediakan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Di regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Di fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Pertemuan Sebelumnya Kemenkes RI belum Menyediakan DIM lengkap, Sambil Ke kesempatan Pertemuan kedua Ke Selasa (2/7) lebih Di 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Terapi dan Konsumsi, Dewan Perwakilan Rakyat Berang