—
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo Ke Jakarta, mengatakan parkiran Ke minimarket merupakan Area privat dan berdasarkan keterangan pengelola minimarket parkir kendaraan gratis Supaya dilakukan penindakan Untuk para juru parkir liar.
Penertiban juru parkir liar Ke minimarket ini dilakukan Ke Rabu (15/5) melibatkan Disekitar 100 personel Untuk Dishub DKI, Satpol PP, kepolisian dan TNI.
Sebanyak 12 orang juru parkir liar ditertibkan Ke minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran Ke Jakarta Pusat. Data mereka dikumpulkan lalu diminta membuat pernyataan tak melakukan pengaturan parkir secara liar lagi.
“Pungutan liar Ke lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan Sebab lokasi itu privat, yang Lalu pernyataan Untuk pengelola itu parkirnya gratis, Bersama sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan,” kata Syafrin diberitakan Antara.
Sesudah diamankan, kata Syafrin, para juru parkir liar itu bakal disiapkan mengikuti Pembelajaran dan pelatihan Bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar menemukan pekerjaan lain sesuai minat masing-masing.
“Saya berharap tidak semuanya Berkata passion-nya juru parkir, Sebab kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” ujar dia.
Penertiban juru parkir liar ini Akansegera dilakukan Pada sebulan Hingga Di Bersama pendekatan persuasif. Syafrin mengatakan belum ada opsi melakukan ‘sidang Ke tempat’ bagai para juru parkir liar yang terjaring.
“Belum, kita Untuk satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur sudah mengatakan, agar kita Untuk menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan Lalu kita arahkan,” ucapnya.
Setiap orang atau badan usaha dilarang memungut biaya parkir Ke Berjalan atau tempat umum Ke Jakarta kecuali Merasakan izin Untuk Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Hal itu sudah diatur Untuk Peraturan Area Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ke Pasal 10 dan 11 yang isinya sebagai berikut:
Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir Ke Berjalan ataupun Ke tempat-tempat umum, kecuali Merasakan izin Untuk Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11:
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan Ke tempat yang telah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang Mengadakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
“Sanksinya Ke Untuk Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk Untuk tindak Pelanggar yang Lalu bisa Untuk bentuk kurungan badan 10 sampai Bersama maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai Bersama Rp20 juta,” ungkap Syafrin.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Parkir Ke Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak