Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Untuk bertransaksi Didalam DJP Untuk core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib Pph Berpotensi Untuk Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Pada ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pph.
“Lantaran Untuk penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Untuk bertransaksi Didalam DJP. Dan kami terus kerja sama Didalam Dukcapil Untuk lakukan pemadanan Didalam sisa 12,3 juta yang Pada ini belum padan betul,” jelas Suryo Pada konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Sebelum 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan utamanya adalah Untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Hingga mana satu nomor identitas dapat digunakan Untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi Pph Didalam mengintegrasikan data wajib Pph Untuk satu sistem terpusat. Karena Itu, pemerintah dapat Menyimak dan mengawasi kewajiban perpajakan Kelompok Didalam lebih mudah dan akurat.
Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Meningkatkan kepatuhan Pph Hingga kalangan Kelompok Didalam sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Samping Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Pada wajib Pph yang tidak patuh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Untuk yang Tidak Patuh











