Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean Untuk Dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Tindak Kejahatan Vina Ke iNewsTV, Selasa (2/7/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Awalnya lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengatakan Di Pada kejadian Kejahatan Keji mengaku menginap Ke Rumah Abdul Pasren. Tetapi, Abdul Pasren memberi keterangan jika 5 terdakwa tidak tidur Ke rumahnya Pada tanggal kejadian.
Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean mengatakan, para keluarga terpidana Di tahun 2016 telah meminta RT Pasren Untuk jujur mengenai hal ini.
“Karena Itu keluarga terpidana ini Di waktu itu bersepakat Untuk datang Ke Rumah Pak RT, waktu itu 2016. Apa maksud kedatangannya? Karena Itu mereka datang ini datang, Ke Pak RT ini Untuk mengingatkan Pak RT bahwa, Pak… Bapak ngomonglah yang sejujurnya. Kan yang lain juga ngomong bahwa anak-anak ini, maksudnya terpidana dan saksi, mereka ini kan tidur Ke Rumah Bapak gitu loh,” kata Roely Untuk dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Tindak Kejahatan Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Roely, pengacara yang tergabung Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa Di tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk Ke Rumah RT Pasren.
“Di waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran Ke Rumah Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk Ke tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih Di jam 10,” kata Roely.
Roely menyayangkan kesaksian Di RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada Ke tempatnya. “Untuk kesaksiannya Bawah sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak Ke situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Karena Itu ada Ke Rumah Pak RT sesungguhnya yang Setelahnya Itu Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Keluarga Terpidana Tindak Kejahatan Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur