loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Di Akansegera ditahan Ke Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
“Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang Sebelumnya ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku itu diperiksa dahulu, Sebagai menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” ujar Wahyu Di keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, Di penanganan suatu Peristiwa Pidana, permintaan klarifikasi Pada Kandidat Dugaan Pelaku penting dilakukan sebagai Pada Di penerapan prinsip due process of law, hak Sebagai didengar (right to be heard), dan hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski Di KUHAP Mutakhir tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan Pada Kandidat Dugaan Pelaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Di Sidang Praperadilan
Wahyu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Di Peristiwa Pidana tersebut nantinya Akansegera ada perbedaan pandangan Yang Berhubungan Bersama Bersama keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski Di Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan Dugaan Pelaku itu harus didasarkan Ke minimal dua alat bukti, tapi Di Pasal 91 KUHAP Mengungkapkan Di penetapan Dugaan Pelaku melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Peristiwa Pidana Febrie Adriansyah











