Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) mengakui tidak bisa menerapkan Keputusan Zero Over Dimension Overload (ODOL) jika tidak diberikan toleransi kelebihan muatan sebesar lima persen. Foto/Dok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPI, Achmad Tossin Sutawikara mengutarakan, Pada ini PT Pupuk Indonesia (Persero) Group, Terbaru mengimplementasi Syarat Zero ODOL Di Area Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Tapi lanjutnya, penerapannya juga tidak bisa sepenuhnya Zero ODOL dan harus ada toleransinya sebesar lima persen.
“Perjanjian jasa angkutan darat yang berlaku Pada ini Di Area-Area tersebut sudah menerapkan Syarat Zero ODOL, tapi Di toleransi lima persen sesuai timeline yang ditetapkan Dirjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat),” katanya.
Sambil Sebagai Area Banten, Jawa Barat, Jawa Di, Area Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, menurut Tossin, Pada ini Untuk proses tender Sebagai periode Perjanjian Terbaru per 1 Agustus 2024 Di pemberlakukan Syarat Zero ODOL toleransi 5%.
Dia mengutarakan sulit Sebagai menerapkan Situasi truk yang benar-benar mengikuti Zero ODOL jika tidak ada toleransi. Hal itu berkaitan Di faktor biayanya nanti yang pasti Akansegera lebih mahal yang otomatis membuat naiknya harga pokok produksi atau HPP-nya.
“Kita Akansegera negosiasikan bahwa kita bisa mengikuti Zero ODOL Di toleransi lima persen Pada Pertemuan nanti Di Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas,” tukasnya.
Dia juga berharap pemerintah juga memperhatikan bagaimana Situasi Di lapangan yang sesungguhnya Sebelumnya menerapkan Keputusan Zero ODOL ini nantinya. “Jangan sampai Keputusan Zero ODOL ini nantinya hanya menambah kesulitan Bagi industri Sebagai menjalankannya,” ucapnya.
Tossin juga Menyediakan gambaran bahwa Pada Situasi truk 16 ton misalnya, kalau mengikuti Keputusan Zero ODOL, nanti truk itu hanya bisa memuat pupuk sebanyak 8 ton saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengaruhi Daya Saing, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Truk Kelebihan Muat











