—
Langkah pemutihan denda administrasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Ke Provinsi DKI Jakarta.
Pemutihan ini digelar Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Di-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT Di-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, Lantaran penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Ke akun @Humaspajakjakarta.
Aturan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Pemilik kendaraan diminta Sebagai tidak menunggak Iuran Wajib kendaraan Sebagai menghindari Pembatasan.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini, Minggu (23/6) Sesudah Merasakan informasi Didalam pihak Yang Terkait Didalam.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penghapusan Pembatasan Administrasi Iuran Wajib Kendaraan Ke DKI hingga Agustus