loading…
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan pemerintah menghormati seluruh aspirasi dan kritikan Kelompok Untuk Aksi Penolakan Ke Jakarta dan Area lain, Rabu (28/10/2026). Foto/Instagram @polkamri
“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga Negeri. Pemerintah menghormati aspirasi, Penilaian, dan masukan Kelompok sebagai Pada penting Di kehidupan Kedaulatan Rakyat kita,” kata Dudung Untuk tayangan video Ke akun Instagram @polkamri.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Mulai Datangi Bundaran HI, Acungkan Salam 3 Jari
Meski begitu, Dudung menegaskan bahwa kebebasan harus berjalan seiring Di tanggung jawab. Untuk kesempatan itu, Menko Dudung mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa penyampaian pendapat Ke muka umum harus dilaksanakan Di menghormati hukum, ketertiban, dan hak-hak orang lain.
“Lantaran itu saya mengajak seluruh peserta Aksi Penolakan Bagi menyampaikan aspirasinya secara damai, tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Sampaikan Penilaian Di tegas, tetapi tetap santun. Perjuangkan kepentingan Kelompok tanpa merugikan Kelompok lainnya,” sambung Dudung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penilaian Boleh Tegas, tetapi Jangan Merugikan Kelompok











