Jakarta –
Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) disebut Merasakan trauma berat.
“Yang bersangkutan Pada ini, Briptu FN yang Pada ini sudah ditetapkan sebagai Individu Terduga masih trauma mendalam Yang Terkait Di Di peristiwa itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).
Briptu FN kini sudah ditahan Di Mapolda Jatim. Tetapi Sebab kondisinya yang Merasakan trauma berat, kini ia perlu menjalani pendampingan psikologis khusus.
Dirmanto juga menyebut pendampingan psikolog juga diberikan kepada tiga orang anak Briptu Fn dan almarhum Briptu RDW.
Di luar Peristiwa Pidana Hukum tersebut, peristiwa yang sangat menakutkan atau menyusahkan dapat memicu dampak Ke psikologis. Kerugian ini disebut trauma, dan dapat mempengaruhi kemampuan seseorang Sebagai mengatasi atau berfungsi secara normal.
Menurut Australian Psychological Society, reaksi setiap orang Pada Penghayatan yang Berpotensi Sebagai menimbulkan trauma berbeda-beda. Kebanyakan orang pulih Di baik Di Dukungan keluarga dan teman, serta tak Merasakan masalah jangka panjang.
Tetapi Untuk beberapa Peristiwa Pidana Hukum, ada juga orang yang membutuhkan Dukungan khusus Untuk psikolog dan Merasakan dampak jangka panjang.
Banyak orang Memiliki reaksi emosional atau fisik yang kuat Sesudah Merasakan peristiwa traumatis. Untuk kebanyakan orang, reaksi ini mereda Untuk beberapa hari atau minggu. Tetapi Ke beberapa Peristiwa Pidana Hukum lainnya, gejalanya Bisa Jadi bertahan lebih lama dan lebih parah.
Hal ini Bisa Jadi disebabkan Dari beberapa faktor seperti sifat peristiwa traumatis, tingkat Dukungan yang tersedia, Beban kehidupan Sebelumnya Itu dan Pada ini, kepribadian, dan sumber daya Sebagai mengatasinya.
Tanda-Tanda trauma dapat digambarkan secara fisik, kognitif (berpikir), perilaku (apa yang kita lakukan) dan emosional (apa yang kita rasakan). Berikut penjelasannya.
- Tanda-Tanda fisik dapat berupa kewaspadaan yang berlebihan (selalu waspada Pada tanda-tanda bahaya), mudah terkejut, mudah lelah/lelah, gangguan tidur, dan nyeri serta nyeri Secara Keseluruhan,
- Tanda-Tanda kognitif (berpikir) dapat mencakup pikiran dan ingatan yang mengganggu tentang suatu peristiwa, gambaran visual Untuk suatu peristiwa, mimpi buruk, konsentrasi dan ingatan yang buruk, disorientasi dan kebingungan.
- Tanda-Tanda perilaku dapat mencakup penghindaran tempat atau Kegiatan yang mengingatkan Akansegera peristiwa tersebut, penarikan diri Untuk pergaulan dan isolasi, serta hilangnya minat Ke Kegiatan normal.
- Tanda-Tanda emosional dapat mencakup ketakutan, mati rasa dan keterpisahan, depresi, rasa bersalah, kemarahan dan lekas marah, kecemasan dan panik.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polwan Bakar Suami Di Mojokerto Disebut Trauma Berat, Kejiwaannya Bakal Dicek