Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono disebut minta Dibagian jatah Hingga hakim yang Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Felldy Utama
Hal itu disampaikan Mangapul Di menjadi saksi Di dugaan suap Hukuman bebas Ronald Tannur Didalam terdakwa Mantan Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan Sebagai Hukuman bebas Ronald Tannur. Tetapi, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang uang ditujukan Sebagai Hukuman yang dimaksud.
“Sesudah Itu, Didalam 140 ribu SGD tadi adalah Yang Berhubungan Didalam Didalam Perkara Hukum yang Berencana diputus Sebagai Perkara Hukum Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
“Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya Lantaran berapa hari Sebelumnya kami kan bebas, Memperoleh bebas. Karena Itu ya itu, Karena Itu ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu,” kata Mangapul.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Sesudah Itu menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.
“Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Karena Itu waktu itu Lantaran Pak Erintuah Damanik Mengungkapkan sama kami, sama saya, bahwa ini Berencana disisihkan, nanti sisanya Mutakhir kami Untuk. Sisihkan itu menurut beliau Sebagai Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rudi Suparmono Disebut Minta Dibagian Hingga Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku