loading…
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokman bersama jajarannya Untuk konferensi pers RUU KUHAP Di Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi Memiliki kewenangan menyidik Di tipikor,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokman Untuk konferensi persnya Di Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Habibur mengatakan, Permasalahan yang beredar merujuk Di draf RUU KUHAP yang belum final. Untuk draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Hakasasi Manusia berat.
Artinya, Jaksa sudah tidak lagi Memiliki wewenang Sebagai menyidik tindak pidana Penyuapan.”Karena Itu kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang Mutakhir,” ujarnya.
“Sebab memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, Karena Itu dia hanya memberi contoh Bersama apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.
Di Pada Yang Sama, Gabungan Parpol Komunitas Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar Untuk polisi Di draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi Untuk draf RUU KUHAP yang beredar Di Komunitas. Dia menjelaskan, tidak ada semangat Sebagai Menimbang Lebih Jelas atas implementasi sistem Proses Hukum pidana khusus yang dilakukan polisi.
“Untuk konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, Untuk Kepuasan banyak Penilaian Di kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar Di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya Untuk kami sangat buruk,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Karena Itu Penyidik Tipikor