Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Foto/Dok
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya , selaku operator kedua ruas tol tersebut, Adjib Al Hakim mengatakan, Jalan Tol Binjai – Stabat Sebelumnya telah beroperasi Dari tahun 2022 dan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan Dari Kementerian PUPR.
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju Fluktuasi Harga dan evaluasi Di pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan Untuk menjaga iklim Penanaman Modal Asing jalan tol yang kondusif yang berpengaruh Di Sustainability jalan tol ini. Pemberlakuan tarif Mutakhir ini Berencana diterapkan Setelahnya dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan Didalam baik,” ujar Adjib Untuk keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Sambil Itu Sebagai Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar Dari September 2023 dan Segmen Kuala Bingai – Tanjung Pura Dari Januari 2024, Didalam antusiasme Pemakai jalan tol yang tinggi, dilihat Didalam trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Pada periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan Pelatihan secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi Masakan dan wisata Di Disekitar jalan tol Lewat berbagai kanal komunikasi.
Hadirnya Tol Binjai – Langsa Didalam Binjai Di Tanjung Pura Memberi manfaat yang cukup besar, dimana dapat memangkas waktu perjalanan Didalam Binjai Di Tanjung Pura Didalam 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh Pemakai jalan Sebagai berkendara sesuai Didalam tata tertib dan Syarat yang berlaku Di jalan tol. Berkendara Didalam Kecepatanakses minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali Untuk keadaan darurat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Berencana Mulai Pasang Tarif











