Jakarta, CNN Indonesia —
Berkendara sambil merokok bukan hanya berbahaya Bagi keselamatan, tetapi juga dapat dijerat Hukuman Politik tilang yang dendanya cukup menguras Portemonnee. Hal ini telah diatur Melewati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Ke Pasal 106 ayat 1.
Ke Syarat ini tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Di wajar dan penuh konsentrasi”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, Akan Tetapi Karya itu diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi atau berkendara. Kartu Merah Ke pasal tersebut dapat dijerat pasal 283 Di ancaman denda Rp750 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Di suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Untuk mengemudi Hingga Jalan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (1) dipidana Di pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Kurs Matauang Nasional).”
Di Itu Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Pembantu Kepala Negara Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan Pemakai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan Sebagai kepentingan Komunitas.
Ke peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan Karya yang mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain Mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan Pemakai jalan lain Justru menyebabkan kecelakaan.
Ke pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan Karya lain yang mengganggu konsentrasi ketika Untuk mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.”
Pemerintah Melewati pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan Karya apapun yang potensi memecah konsentrasi.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Siapa yang Masih Bandel Merokok Di Berkendara? Ini Sanksinya