Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Setelahnya kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Di Selasa (16/7/2024). Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Pada tergugat Dikatakan tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Di Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Rumah Sarwendah yang tercantum Untuk gugatan tidak ditemukan.
Di sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Di juru sidang kita Pada tergugat dinyatakan tidak sah, Sebab alamat yang dibuat Sebelumnya Di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Di situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat Mutakhir kepada majelis hakim Untuk pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Mutakhir Sarwendah telah ditetapkan, yakni Di 23 Juli alias satu pekan Setelahnya sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Berencana datang sebatas penyerahan alamat Mutakhir Di kuasa hukum. Di alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Pada Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah