Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Rumah, Sudah Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan Di grup Whatsapp Yang Berhubungan Bersama Pembatasan denda Pada Kelompok yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Skor pasal ini menjelaskan apabila Di tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, Kelompok dapat dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Pada ini memang masih berlaku. Tetapi, ia menuturkan penerapan Pembatasan Untuk aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai Untuk teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker Di Rumah, lalu dilanjutkan Bersama hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda Hingga Pada Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Sebagai pelaksanaannya Di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Di beberapa Area melakukan pemasangan stiker Sebagai Rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan Bersama tujuan Sebagai Merangsang perilaku mencegah DBD Di Di Kelompok. Aturan tersebut mulanya berlaku Pada Peristiwa Pidana Hukum DBD Di DKI Jakarta sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya Sebagai Area Bersama risiko tinggi kenaikan Peristiwa Pidana Hukum DBD.

“Di Di Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Pada Peristiwa Pidana Hukum tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan Di tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Pembatasan sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Kelompok Lewat penempelan stiker Di pintu Rumah,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Kurs Mata Uang Nasional) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Pembatasan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Pembatasan Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Rumah, Sudah Ada yang Didenda?