Kepala Negara Jokowi menegaskan tidak memaksakan ormas keagamaan Memperoleh tawaran pemberian prioritas Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Foto: Dok SINDOnews
“Karena Itu kita tidak ingin menunjuk atau Merangsang-dorong ormas keagamaan Bagi mengajukan itu. Kalau memang berminat, ada keinginan regulasinya sudah ada, itu aja,” ujar Jokowi Di Batang, Jawa Di, Jumat (26/7/2024).
Jokowi mengungkapkan alasannya membuat regulasi agar ormas keagamaan dapat mengelola tambang. “Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi juga sanggup kok. Waktu saya datang Di pondok pesantren berdialog Di masjid,” katanya.
Sebab aduan itulah, dia membuat aturan mengenai keterlibatan ormas keagamaan Bagi dapat mengelola tambang.
“Itulah yang Merangsang kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan Potensi Bagi juga bisa mengelola tambang. Tapi, bukan ormasnya badan usaha yang ada Di ormas itu baik koperasi maupun PT, CV, dan lain-lain,” ujar Jokowi.
Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Negara Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penanaman Modal.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Paksakan Ormas Keagamaan Terima IUP Tambang, Jokowi: Kita Tak Ingin Merangsang-dorong