Nabi Muhammad SAW menganjurkan Untuk menyegerakan berbuka puasa. Jika terlambat berbuka puasa, apakah puasanya menjadi batal?
Ibadah puasa dilakukan Di terbit fajar hingga terbenam matahari. Ketika adzan Maghrib berkumandang, maka umat Muslim harus menyegerakan berbuka puasa.
Menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu adab yang sesuai Di sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini pernah dijelaskan Untuk sebuah hadis yang berbunyi:
“Manusia masih Untuk keadaan baik Di mereka menyegerakan berbuka,” hadis riwayat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi.
1. Makna Di menyegerakan berbuka puasa
Maksud Di anjuran menyegerakan berbuka puasa adalah langsung membatalkan puasa ketika matahari mulai terbenam dan adzan Maghrib sudah berkumandang.
Buya Yahya pernah menjelaskan bahwa ibadah puasa Berencana dinyatakan berakhir ketika sudah dibatalkan, bukan hanya Lantaran adzan Maghrib sudah berkumandang.
“Karena Itu memang harus diakhiri atau dibatalkan Di sesuatu yang halal. Misalnya makan dan minum. Kalau belum dibatalkan, puasa anda masih berjalan walau sudah lewat Maghrib,” terangnya.
2. Menunda-nunda buka puasa
Menunda buka puasa sama artinya Di tidak menyegerakan berbuka. Jelas, ini tidak sesuai Di sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Allah Azza wa Jalla berfirman: Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang menyegerakan berbuka,” (HR. At-Tirmidzi dan ia Memberi Tanggapan: hadis hasan).
Ke Pada Yang Sama, ada sebuah riwayat yang menceritakan tentang mengakhirkan berbuka yang dilakukan Dari Abu Bakar dan Umar. Mereka sengaja mengakhirkan berbuka puasa.
Al Mawardi berpendapat bahwa apa yang dilakukan Dari Abu Bakar dan Umar tersebut Untuk menjelaskan bahwa mengakhirkan buka puasa adalah hal yang diperbolehkan.
Hanya saja tidak sesuai Di adab yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW.
Penjelasan Lebih Jelas ada Ke halaman beriktunya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Telat Berbuka Apakah Berarti Puasa Batal? Ini Penjelasannya!