Suami BCL, Tiko Aryawardhana Di menjalani pemeriksaan Perkara Hukum Hukum dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Tiko diperiksa sebagai saksi, Kamis (11/7/2024). Foto/Instagram BCL
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa suami BCL tersebut diperiksa Perkara Hukum Hukum penggelapan uang atas laporan mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Menurut Bintoro, Tiko diperiksa Dari pukul 10.05 WIB. Sampai Pada ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada suami pelantun Cinta Sejati tersebut. Tidak diketahui pasti kapan pemeriksaan ini Berencana selesai.
“Pada ini proses masih berlangsung, kami masih melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci Di Perkara Hukum yang dilaporkan Bersama mantan istrinya tersebut,” kata Bintoro.
“Sebagai prosesnya masih kami jalani perannya yang bersangkutan. Agar nanti apabila sudah selesai Berencana kita sampaikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Bintoro menjelaskan bahwa Setelahnya pemeriksaan, nantinya Tiko maupun pihak Skuat kuasa hukumnya juga Berencana Memberi pernyataan Di awak media.
“Nanti informasi Bersama lawyernya. Saudara Tiko juga Berencana Memberi keterangan kepada pers,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana dilaporkan Bersama mantan istrinya, Arina Winarto. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar
Dugaan tindak pidana itu, disebut terjadi Pada Tiko menjabat direktur Di perusahaan bidang Konsumsi kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di mana perusahaan ini dibangun Tiko bersama mantan istrinya tersebut.
Terkini, Perkara Hukum Hukum tersebut telah ditingkatkan statusnya Hingga penyidikan. Sebab, Bersama hasil gelar Perkara Hukum ditemukan unsur pidana.
(dra)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa sebagai Saksi Perkara Hukum Hukum Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar