Anji Manji resmi bercerai Di istrinya, Wina Natalia, Ke Kamis (18/7/2024). Foto/Instagram Anji Manji
Humas Lembaga Proses Hukum Agama (PA) Cibinong Dadang Karim menjelaskan rincian putusan cerai Anji dan Wina Di majelis hakim.
“Perkara Hukum atas nama pengugat Wina Natalia dan tergugat Erdian Aji Prihartanto (Anji Manji) berdasarkan Gadget Lunak kami ternyata hari ini sudah dibacakan putusan sesuai Di agendanya. Dibaca Di persidangan elitigasi yang pokoknya, ammarnya mengabulkan,” ucap Dadang Karim Ke kantornya hari ini.
Dadang mengatakan, Wina selaku penggugat Menyambut hak asuh anak-anaknya.
“Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak ditetapkan Ke bawah pengasuhan penggugat Di Situasi Ini Wina, ibunya,” jelas Dadang.
Ke Di Yang Sama, Untuk urusan anak nafkah, Dadang menegaskan bahwa Anji dan Wina sudah Memperoleh kesepakatan.
“Nafkah anak, Sebab dua orang anak ya. Menghukum tergugat Untuk Memberi nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan Di kenaikan 10 persen setiap tahun,” sebut Dadang Karim.
Ke Di Itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut’ah Untuk Wina Natalia.
“Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan Ke penggugat sebesar Rp210 juta, tiap bulannya Rp70 juta,” kata Dadang.
“Mut’ahnya Rp300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka Ke Di mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih Di majelis hakim menjadi putusan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Anji Manji Resmi Cerai Di Wina Natalia, Wajib Nafkahi Anak Rp80 Juta per Bulan