Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan Berusaha Untuk Merangsang perekonomian Indonesia, Agar Indonesia bisa keluar Untuk middle income trap. Foto/Dok
“Salah satu masalah Bangsa berkembang adalah kurangnya Penanaman Modal Asing, baik Penanaman Modal Asing Untuk negeri maupun luar negeri, Agar perekonomian kita ini Karena Itu terhambat,” jelas Edy Di sambutannya Untuk Pertemuan koordinasi bersama pemerintah Lokasi Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Kewenangan Pemerintah Lokasi” Ke Bandung, 21 Mei 2024.
Pertemuan koordinasi ini dipimpin Dari Edy Priyono dan juga dihadiri Dari 50 orang perwakilan pemerintah setiap Lokasi Ke Jawa Barat. Edy juga menjelaskan, bahwa penghambat utama Untuk peningkatan Penanaman Modal Asing Ke Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, Agar perlu adanya reformasi regulasi Bersama pendekatan Omnibus Law Agar hadirlah Undang-Undang Cipta Kerja.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini Memperoleh banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah Yang Berhubungan Bersama kemudahan Berusaha,” ungkap Edy.
Kemudahan Berusaha, menurutnya menjadi spirit Untuk Undang-Undang Cipta Kerja yang kadang masih belum diketahui Dari Komunitas luas. “Undang-Undang Cipta Kerja mengubah bahwa perizinan Berusaha itu hanya cukup melengkapi registrasi saja, Karena Itu ketika persyaratan pendaftaran sudah terpenuhi, sudah pasti izin itu diberikan,” kata Edy.
Akan Tetapi, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan. Ditekankan olehnya bahwa Untuk Undang-Undang Cipta Kerja prinsipnya harus “trust but verify”.
“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, Sebab beberapa kali, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.
Dari sebab itu, Edy mengatakan, bahwa perlu adanya koordinasi Di pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi, Bersama Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagai perantara Yang Berhubungan Bersama Aturan dan Kebugaran pengawasan Ke Lokasi Yang Berhubungan Bersama. Hal ini bertujuan Untuk memonitoring permasalah yang terjadi Ke lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Trust but Verify Karena Itu Prinsip Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha