Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI Menerbitkan aturan Yang Berhubungan Bersama penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Ke kemasan Konsumsi dan minuman. Ke Eropa, BPA Justru Akansegera dilarang Ke akhir 2024.
“Negeri-Negeri anggota telah menyetujui proposal Bersama Komisi Sebagai melarang Bisphenol A (BPA) Untuk bahan kontak Konsumsi (FCM) (Konsumsi dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Ke Untuk Konsumsi kaleng, botol air minum, Cangkir plastik, dan baki, Disorot berbahaya Sebagai sistem kekebalan tubuh Bersama Otoritas Keselamatan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Pada 18 hingga 36 bulan Sebagai mematuhi larangan ini.
Sebelumnya, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Ke Kelompok Bersama presentasi 96% Bersama total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Pada 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Bersama 0,6 ppm Meresahkan berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Berhubungan Bersama pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Ke ambang batas Perpindahan Penduduk BPA Hingga Untuk air minum, dan hanya Menerbitkan regulasi Sebagai mengatur label peringatan Ke kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Bersama EU, BPOM Memberi grace period yang sangat lama Sebagai pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Sebelum regulasi diberlakukan. Sebagai langkah preventif, ESFA Sebelumnya secara ekstrem memperketat syarat aman, Untuk jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Disorot aman Bagi manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Sebagai bahan yang bersentuhan langsung Bersama Konsumsi dan minuman seperti lapisan Untuk kaleng logam dan Produk-Produk konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Hingga Konsumsi dan minuman walau Untuk jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejaganan.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Sebelum tahun 2011 Untuk botol bayi Bersama jenis plastik keras polikarbonat. Ke 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Untuk Kertas penerimaan termal, dan Ke tahun 2018 memberlakukan pembatasan Bersama Detail penggunaan BPA Untuk botol dan wadah bayi dan anak-anak, Warna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Ke Indonesia Untuk Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Ketahanan Pangan Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Ke label kemasan, yaitu ‘Untuk Kepuasan tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Untuk kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Bersama Departemen Pharma Klinik, Fakultas Pharma, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Ke kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Untuk Meningkatkan pengetahuan Kelompok Yang Berhubungan Bersama produk yang digunakan. Kelompok dituntut dapat memilih produk Bersama bijak Sebagai kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Untuk keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas Perpindahan Penduduk BPA Ke Untuk kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Ke level 0,6 PPM. Padahal banyak Negeri lain sudah bergerak lebih maju, Sebab batas maksimum Perpindahan Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Bersama semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Aturan BPOM sangat jauh lebih lunak.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Ke Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024