Denpasar –
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 226 Warga Negeri Foreign (WNA) yang terlibat tidak kejahatan pidana Di Bali. Paling banyak berasal Untuk AS, negaranya Donald Trump.
Kepolisian Lokasi (Polda) Bali mencatat ada 120 Perkara Aturan Pidana yang melibatkan warga Negeri Foreign Di Bali sebagai pelakunya Pada tahun 2024.
“WNA bermasalah Di Bali Untuk data 2024 tercatat sebanyak 226 orang WNA ditangkap, Sebab terlibat tindak pidana baik kriminal umum, khusus, dan Narkotika,” ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya Di konferensi pers Di Denpasar, Senin (30/12) lalu.
Untuk 226 WNA yang terlibat tindak pidana Di Bali Pada 2024 itu, Daniel Membeberkan terbanyak berasal Untuk AS sebanyak 34 orang, disusul Australia (32), Rusia (28), Inggris (25), Jerman (12).
“Jumlah tersebut belum termasuk WNA yang ditangani Perpindahan Penduduk dan BNN Bali dan penyidik Yang Berhubungan Di lainnya,” imbuhnya.
Daniel lantas merinci WNA yang terlibat pidana umum sepanjang tahun ini sebanyak 133 orang. Jumlah tersebut Meresahkan 49 persen dibandingkan 2023 yang hanya 89 orang.
Di Di Itu, Polda Bali juga menetapkan lima Dugaan Pelaku WNA Yang Berhubungan Di tindak pidana khusus dan siber. Sambil, WNA yang terlibat Peristiwa Pidana Narkotika Di Bali sepanjang tahun ini sebanyak 88 Dugaan Pelaku.
Selain menjadi pelaku tindak pidana, Polda Bali juga mencatat sebanyak 228 WNA menjadi korban kriminal Di Pulau Dewata. Jumlah tersebut Meresahkan 31 persen Untuk catatan tahun 2023.
Sedangkan, WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas Di Bali Pada 2024 sebanyak 142 kejadian atau Meresahkan 35 persen dibandingkan tahun lalu Di korban meninggal dunia sebanyak 21 orang.
Ada 138 Pelanggar Perpindahan Penduduk Di 2024, 15 Peristiwa Pidana Prostitusi
Di Di Yang Sama, Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Denpasar mencatat ada lebih Untuk 138 Peristiwa Pidana Pelanggar keimigrasian yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Jumlah Pelanggar yang dilakukan Dari warga Negeri Foreign (WNA) tersebut Meresahkan dibandingkan Di tahun 2023 yang berjumlah 104 Peristiwa Pidana.
Jenis Pelanggar keimigrasian yang dilakukan Dari para WNA sepanjang tahun 2024 ada beragam. Termasuk Di antaranya 15 Peristiwa Pidana prostitusi online yang melibatkan WNA Di Area hukum Perpindahan Penduduk Denpasar.
Selain Peristiwa Pidana prostitusi, terdapat pula Peristiwa Pidana Mengelabui Orang Lain (scamming) sebanyak 6 Peristiwa Pidana dan Pelanggar izin tinggal atau overstay sebanyak 64 Peristiwa Pidana. Setelahnya Itu, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 Peristiwa Pidana, serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga Kejahatan Jalanan sebanyak 60 Peristiwa Pidana.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai Di tujuan visa yang diberikan Akansegera dikenai Hukuman Politik, paling berat Akansegera dideportasi dan ditangkal masuk Hingga Indonesia.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali, bisa dibaca selengkapnya Di sini dan Di sini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 226 WNA Terlibat Kejahatan Di Bali, Paling Banyak Untuk Negaranya Trump