Jakarta –
Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO) Ke Selasa (11/6/2024) kembali mengkonfirmasi Perkara Hukum Hukum Gangguan Menyebar flu burung Ke manusia. Perkara Hukum Hukum yang disebabkan Mikroba H9N2 ini terdeteksi Ke seorang anak berusia empat tahun Ke Negeri Pada Benggala Barat, India Timur.
“Pasien tersebut dirawat Ke unit Perawatan Medis intensif anak (ICU) Ke Puskesmas setempat Sebab masalah pernapasan parah yang terus-menerus, demam tinggi, dan kram perut Ke bulan Februari,” kata WHO yang dikutip Di Reuters.
“Dan dipulangkan tiga bulan Lalu Sesudah diagnosis dan Terapi,” lanjutnya.
Pasien tersebut terpapar unggas Ke Rumah dan lingkungan sekitarnya. Tidak ada orang yang diketahui melaporkan Tanda Gangguan pernapasan Ke Antara keluarga pasien dan kontak lainnya.
WHO mengatakan Di laporan tersebut, tidak tersedia informasi mengenai status Imunisasi dan rincian Terapi antivirus.
“Ini adalah Gangguan Menyebar flu burung H9N2 yang kedua Ke manusia Di India, dan yang pertama terjadi Ke tahun 2019,”
Menurut WHO, Mikroba H9N2 ini biasanya cenderung menyebabkan Gangguan ringan. Akan Tetapi, Perkara Hukum Hukum sporadis Ke manusia dapat terjadi Sebab Mikroba ini adalah salah satu jenis Mikroba flu burung yang paling umum beredar Ke unggas Ke berbagai Daerah.
Hingga informasi naik, belum ada tanggapan langsung Di Kementerian Kesejaganan India Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum ini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mengkhawatirkan, WHO Lapor Anak Umur 4 Tahun Ke India Kena Flu Burung H9N2